Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.
Bojanegara
Cahaya Desa, Hangat & Terpercaya
Memuat halaman…

MENDES YANDRI: JAGA DESA JADI INSTRUMEN TATA KELOLA DANA DESA YANG AKUNTABEL

Administrator 10 Juli 2025 Dibaca 306 Kali

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa Program Jaga Desa merupakan instrumen pengawasan dana desa yang lahir dari sinergi Kemendes PDT dan Kejaksaan Agung guna mengawal terwujudnya Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Sebab program yang dilengkapi dengan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding ini membantu kepala desa dan para aparat untuk memastikan dana desa digunakan sebagaimana mestinya sehingga kesejahteraan pun terwujud.

"Kehadiran Jaga Desa bukan untuk menakut-nakuti, justru kolaborasi yang kita butuhkan. Ini ide besar yang harus kita dukung sama-sama dalam rangka memastikan Asta cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan akan tercapai. Semua ada di desa maka ini kita lakukan pengawasan makanya cocok Jaga Desa ini," paparnya dalam acara Optimalisasi Kegiatan Pengelolaan Dana Desa Provinsi Bangka Belitung melalui Keberlanjutan Entry Data pada Aplikasi Real Time Management Funding Kejaksaan RI, Kamis (3/7/2025).

Potensi Provinsi Bangka Belitung sangat besar dengan kekayaan alamnya yang berlimpah sehingga pengelolaannya disertai dengan penggunaan dana dari pemerintah pusat harus benar-benar diperhatikan. Jika tidak, hal ini justru menjadi bumerang karena potensi desa akan sia-sia dan bantuan seperti dana desa justru dimanfaatkan untuk hal-hal terlarang yang menjerumuskan pemerintah setempat.

Oleh karena itu, Mendes Yandri menyampaikan apresiasi tinggi karena Program Jaga Desa membantu menjaga langkah aparat dan masyarakat desa dalam menggunakan dana desa. Ia juga optimis hal ini mempermudah terwujudnya target pemerintah khususnya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi.

"Dengan adanya sistem yang dibuat Kejaksaan Agung di bawah pengawasan Pak Jamintel ini sungguh membuat kami terbantu dan bisa melakukan pengawasan secara melekat dan tidak perlu repot karena sudah melakukan digitalisasi. Maka sekali lagi ini program yang bisa menghasilkan kerja yang sangat bagus untuk mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo," katanya.

Program Jaga Desa menjadi platform inovatif yang dirancang untuk memantau dan mengawal penggunaan dana desa. Selain memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran, efektif, akuntabel, dan transparan, Jaga Desa juga membantu para kepala desa dan aparatnya untuk tidak melanggar setiap aturan yang telah ditentukan setiap tahunnya.

Sebagaimana diketahui, tidak semua kepala desa dan perangkatnya memiliki latar belakang pengelolaan dan pemanfaatan keuangan yang bersumber dari pemerintah. Sehingga perlu dilakukan penjagaan dan pengawasan agar kasus penyelewengan dana desa tidak lagi bertambah.

"Kepentingan kami menjaga agar dana tersebut tersalurkan tepat mutu, tepat sasaran. Kami mengoordinasikan sistem pengawasan dan pengelolaan dana desa ini dalam bentuk IT dalam rangka mempermudah pengawasannya karena menurut catatan 275 kasus kepala desa atau aparat desa kena masalah dana desa. Makanya kita membuat agar kita jaga dari tahun anggaran pertama kita sudah mulai jaga," jelas Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani.

Dalam kesempatan ini dilaksanakan pula Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemberian CSR PT. Timah Tbk kepada Kepala Desa di Provinsi Bangka Belitung. Hal ini merupakan salah satu cara untuk saling berkolaborasi dan bersinergi dalam mempercepat kemajuan dan kemandirian desa tanpa menanggalkan pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung.

Foto: Wening/Kemendes PDT

Teks: Ria/Kemendes PDT

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA

Transparansi Anggaran Desa

Data Anggaran Pendapatan & Belanja Desa

Data Resmi

APBD 2025 Pelaksanaan

3 uraian

55.78%
Anggaran Rp 1.943.061.584,54
Realisasi Rp 1.083.778.808,06
Pendapatan 44.93%
Rp 1.084.177.692,00 Rp 487.131.395,88
Belanja 58.36%
Rp 971.530.792,27 Rp 566.964.311,91
Pembiayaan -26.35%
Rp -112.646.899,73 Rp 29.683.100,27

APBD 2025 Pendapatan

5 uraian

44.93%
Anggaran Rp 1.084.177.692,00
Realisasi Rp 487.131.395,88
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong 17.77%
Rp 54.360.000,00 Rp 9.660.000,00
Dana Desa 55.02%
Rp 711.650.000,00 Rp 391.530.320,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 0%
Rp 5.148.679,00 Rp 0,00
Alokasi Dana Desa 27.35%
Rp 313.019.013,00 Rp 85.600.000,00
Bunga Bank 100%
Rp 0,00 Rp 341.075,88

APBD 2025 Pembelanjaan

4 uraian

58.36%
Anggaran Rp 971.530.792,27
Realisasi Rp 566.964.311,91
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 49.61%
Rp 415.261.062,27 Rp 206.023.937,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 65.85%
Rp 497.069.730,00 Rp 327.340.374,91
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Rp 1.600.000,00 Rp 0,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 58.33%
Rp 57.600.000,00 Rp 33.600.000,00